KURIKULUM

KURIKULUM DAN SISTEM PENILAIN 2011-2012

  1. Kurikulum yang digunakan adalah KTSP
  2. Sistem Penilaian (gambaran umum) adalah seperti berikut:

#A. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Program pembelajaran di SMA Katolik Rajawali Tahun Pelajaran 2011-2012 menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Katolik Rajawali, yang disusun sesuai pedoman penyusunan kurikulum nasional. Penilaian dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pembelajaran dan dapat pula dilakukan setelah selesai satu kompetensi dasar (KD atau lebih. Penilaian meliputi aspek kognitif (pengetahuan dan pemahaman konsep), afektif (sikap/minat) dan psikomotorik (praktik). Setiap mata pelajaran harus memenuhi ketuntasan belajar sebagai berikut:

  1. Nilai kognitif dan psikomotorik minimal mencapai standar KKM tiap mata pelajaran
  2. Nilai afektif Minimal (B)

Catatan : Apabila siswa belum mencapai batas ketuntasan minimal, siswa harus mengikuti remedial yang ketentuan dan pelaksanaannya diatur secara tersendiri.

#B. PELAKSANAAN ULANGAN HARIAN, BLOK DAN REMEDIAL

  1. Siswa(i) yang belum tuntas pada ulangan harian dan atau belum menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan, tidak boleh mengikuti ujian blok. Apabila nilai NH tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), siswa(i) harus mengikuti remedial pada mata pelajaran yang bersangkutan
  2. Kesempatan remedial terhadap mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah sesuai perjanjian antara guru dan siswa(i).
  3. Ketentuan remedial hanya berlaku untuk ujian harian dan ujian blok, remedial atas pelaksanaan ujian semester ditiadakan
  4. Siswa(i) yang telah mengikuti remedial tetapi tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semester ganjil dan semester genap pada tahun pelajaran yang sedang berjalan , dinyatakan tidak lulus pada mata pelajaran yang bersangkutan di SMA Katolik Rajawali.

 #C. KRITERIA KENAIKAN KELAS LANDASAN

  1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006
  3. Peraturan Dirjen Mandikdasmen No : 576/C/KEP/TU/2006

KETENTUAN UMUM

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada Semester Ganjil dan Semester Genap.
  3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas melalui rapat pleno Dewan Guru SMA Katolik Rajawali Makassar
  4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok.

 Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :

  1. Telah tuntas belajar pada seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai KKM
  2. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 80% dari hari efektif belajar.
  3. Memperoleh nilai Afektif minimal Baik (B) pada semua pelajaran ( jika siswa/i mendapat nilai C berarti tidak tuntas).

#D. PEMILIHAN PENJURUSAN

  1. Program studi yang ditetapkan di SMA Katolik Rajawali terdiri dari program studi Ilmu Alam (IA) dan Ilmu Sosial (IS)
  2. Penentuan penjurusan program studi IA dan IS dilakukan mulai akhir semester genap kelas X dan pelaksanaannya pada semester ganjil kelas XI.
  3. Siswa(i) yang berminat pada program IA harus mencapai nilai 80 pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia.
  4. Siswa(i) yang berminat pada program IS harus mencapai nilai 80 pada mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi, Sejarah, Geografi
  5. Bagi siswa(i) yang memenuhi kritertia program IA dan IS, berhak menentukan sendiri program yang akan dipilih.

 E#. KRITERIA DALAM PENENTUAN JURUSAN :

  1. Apabila siswa(i) yang bersangkutan dinyatakan naik kelas.
  2. Memperhatikan kuantitas remedial dalam proses mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  3. Nilai akademik, Siswa(i) yang naik kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu  IA atau IS, pencapaian KKM pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas pada pada studi tersebut adalah bahwa ketuntasan tidak melalui remedial pada semester genap.
  4. Memperhatikan minat siswa dan orang tua/wali
  5. Memperhatikan Hasil Tes Psikologi

Catatan :

  1. Jika karena hal teknis internet terjadi perbedaan mengenai ketentuan di atas, maka data yang benar adalah data yang tersimpan pada bagian Kurikulum.
  2. Ketentuan ini akan senantiasa disempunahkan sesuai kebutuhan sekolah.